Malaysia Tetapkan Istri Mantan PM Najib Razak Bebas dari Dakwaan Korupsi
Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah Mansor bebas pada Kamis (19/12).
Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, bebas dari tuntutan kasus korupsi karena tidak ada cukup bukti untuk menuntutnya. Dalam keputusan yang diumumkan pengadilan, Rosmah dibebaskan dari 12 dakwaan terkait pencucian uang dan lima dakwaan penghindaran pajak, yang dinilai tidak memenuhi standar, tidak sesuai, dan tidak sah. Rosmah menyatakan rasa syukurnya bahwa kasus ini telah berakhir dan mengucapkan terima kasih kepada tim pengacaranya.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah mengambil keputusan yang tepat. Inilah yang saya sebut keadilan, dan inilah keadilan yang seharusnya dimiliki setiap orang,” ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, seperti yang dilansir VOA Indonesia, Jumat (20/12).
Sejak kekalahan mengejutkan Najib dalam pemilihan umum 2018, keduanya telah menjadi objek penyelidikan terkait dugaan korupsi. Publik sangat marah terhadap Najib karena keterlibatannya dalam skandal bernilai miliaran dolar yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang berujung pada berakhirnya masa kekuasaannya selama sembilan tahun. Meski demikian, Najib dan Rosmah terus membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Walaupun Rosmah Mansor kini telah dibebaskan, ia masih menghadapi masalah hukum lainnya. Saat ini, ia berada dalam status bebas dengan jaminan sambil menunggu proses banding terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan padanya pada tahun 2022. Vonis tersebut terkait dengan tuduhan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek penyediaan tenaga surya senilai USD279 juta, atau setara dengan Rp4,55 triliun, di bawah pemerintahan Najib.
Di Malaysia, Rosmah sering menjadi sasaran kritik terkait gaya hidupnya yang glamor serta hobi mengoleksi tas-tas mahal. Dalam penyelidikan terkait skandal 1MDB, lebih dari 500 tas dan 12.000 item perhiasan ditemukan di properti yang digeledah pihak kepolisian.
Pencabutan Dakwaan
Pembebasan Rosmah terjadi setelah dakwaan korupsi terhadap Najib yang berkaitan dengan 1MDB baru-baru ini dicabut. Hal ini disebabkan oleh penundaan prosedural serta kegagalan pihak kejaksaan dalam mengungkapkan dokumen-dokumen penting. Najib, yang terlibat dalam beberapa persidangan terkait skandal 1MDB, dituduh mencuri sekitar USD4,5 miliar dalam skema yang kompleks dan melibatkan berbagai negara antara tahun 2009 hingga 2014.
Sebagai mantan perdana menteri yang turut mendirikan 1MDB, Najib dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang pada tahun 2022. Dalam kasus ini, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, meskipun kemudian hukuman tersebut dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang dipimpin oleh raja Malaysia.
Najib juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penanganan skandal 1MDB, meskipun ia tetap menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara. Ia kini meminta agar sisa hukumannya dijalani dalam bentuk tahanan rumah. Dengan situasi ini, banyak pihak mempertanyakan keadilan serta transparansi dalam proses hukum yang dijalani oleh Najib dan Rosmah.