Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, yang juga terpidana kasus korupsi, mendapat potongan hukuman dari 12 menjadi hanya enam tahun penjara. Pemotongan hukuman ini diputuskan Dewan Pengampunan setelah menggelar rapat pada Senin (29/1). Demikian diungkapkan pejabat pemerintah senior kepada Channel News Asia.


Dewan Pengampunan ini dipimpin Raja Malaysia. Tidak hanya memutuskan memotong hukuman penjara, tetapi juga mengurangi denda yang harus dibayarkan Najib Razak dari RM210 juta atau sekitar Rp701 miliar menjadi jumlah yang belum ditentukan, menurut tiga sumber terpisah.

Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Pengampunan raja terhadap Najib dalam skandal korupsi 1MDB ini diputuskan setelah mantan PM ini menjalani hukuman kurang dari dua tahun.

Dengan pemotongan hukiuman ini, Najib diperkirakan menyelesaikan hukumannya pada Agustus 2028. Namun jika ada pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik, dia bisa keluar penjara pada Agustus 2026 setelah menjalani dua pertiga hukumannya.

Desas desus terkait pengampunan ini muncul setelah Dr Zaliha Mustafa, Menteri di Departemen Wilayah Federal mengonfirmasi pada Selasa, anggota Dewan Pengampunan termasuk dirinya sendiri bertemu pada Senin. Dia mengatakan, pengumuman resmi akan segera disampaikan Dewan Pengampunan.

Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Pertemuan itu salah satu tugas resmi terakhir Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sebelum mundur sebagai Raja Malaysia pada 31 Januari 2024 dan digantikan Sultan Johor, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.

Kuasa hukum Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan dia belum mendapat informasi apapun terkait keputusan Dewan Pengampunan.

Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Najib disebut mentransfer RM42 juta dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015. 

Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada bulan Juli 2020, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Dendanya masih belum terselesaikan.

Dia juga menghadapi beberapa tuduhan lain sehubungan dengan skandal 1MDB, termasuk pencucian uang sebesar RM27 juta yang melibatkan dana dari SRC International.


1MDB, gagasan Najib tak lama setelah ia menjadi PM, berubah menjadi salah satu skandal terbesar yang mengguncang Malaysia dan komunitas keuangan internasional. Penyelidik Amerika Serikat dan Malaysia memperkirakan lebih dari USD4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan USD1 miliar lainnya mengalir ke rekening Najib.

Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'
Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'

Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T

Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pangdam Jaya: Tidak ada Korban Jiwa Akibat Ledakan Gudang Peluru
Pangdam Jaya: Tidak ada Korban Jiwa Akibat Ledakan Gudang Peluru

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memastikan tidak ada korban jiwa akibat Gudang Amunisi

Baca Selengkapnya
Mahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya
Mahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya

Hari ini, Mahfud menyampaikan pidato perpisahan pada jajarannya di Kemenko Polhukam

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno Hasil Pemilu Luar Negeri, Saksi Ganjar-Mahfud Cecar KPU soal Anomali Sirekap
Rapat Pleno Hasil Pemilu Luar Negeri, Saksi Ganjar-Mahfud Cecar KPU soal Anomali Sirekap

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memimpin rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di luar negeri hari ini.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya