MA Bentuk Tim Usut Mantan Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Mengenai nama dan jabatan R, Mahkamah Agung mengaku belum mengetahui hal itu.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mengatakan, lembaganya telah membentuk tim untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, berinisial R yang diduga menjadi perantara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya yang berinisial R, pimpinan MA telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim agung maka timnya juga bukan dari hakim agung," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11).
Yanto tidak menjabarkan lebih jauh mengenai komposisi tim dimaksud. Dia menyebut, tim itu sedang bekerja mengusut R yang disebut-sebut membantu pihak Ronald Tannur memilih majelis hakim yang mengadili perkaranya.
"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Nanti kalau ada hasilnya juga akan saya sampaikan kepada media," katanya menambahkan.
Sementara itu, ketika ditanya terkait nama dan jabatan R, Yanto mengaku belum mengetahui hal itu. Yanto hanya menjelaskan bahwa susunan majelis hakim dapat ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan atau didelegasikan kepada wakil.
"Apakah yang di Jawa Timur tadi ditunjuk sendiri atau didelegasikan? Masih kita dalami," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa oknum PN Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
Dugaan keterlibatan R bermula ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, didapatkan informasi bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya.
Kemudian, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald.
Meirizka pun menyetujui untuk memberikan dana dengan harapan anaknya terbebas dari hukuman. LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang juga telah menjadi tersangka untuk diperkenalkan dengan sosok R, oknum pejabat di PN Surabaya, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, kata Harli, apabila nantinya R diperiksa, penyidik juga akan mendalami ada atau tidaknya pengaruh maupun peranan R dalam kasus dimaksud. Demikian dilansir Antara.