Eks Pejabat MA Tolak Suap Kasus Ronald Tannur dalam Bentuk Rupiah, Minta Duit Rp5 M Dipecah Mata Uang Asing
Terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung telah menangkap eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, pada Kamis (24/10) sekira pukul 22.00 Wib. Penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
"Yang mana diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukam permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur terkait penangana perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10).
Ia menyebut, pemufakatan jahat itu dilakukan untuk melakukan suap terkait dengan perkara Ronald Tannur yang dijatuhkan vonis bebas atas kasus yang menewaskan Dini.
"Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," ujarnya.
Kronologi Penanganan Perkara
Qohar menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Atas permintaan itu lah, LR pun menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung. Kemudian, untuk ZR sendiri akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatannya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A dan atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," jelasnya.
"Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu, ZR menyarankan uang tersebut agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," sambungnya.
Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR dalam bentuk uang asing yang jumlahnya seperti kesepakatan awal atau Rp5 miliar.
Setelah itu, uang tersebut disimpan ZR di dalam brankas yang berada pada ruang kerja dalam rumahnya.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA. Ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing," paparnya.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," tambahnya.
Geledah Rumah ZR
Lalu, terkait penangkapan terhadap ZR. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapan di Hotel Le Meridien Bali.
"Dua tempat itu tanggal 24 malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang. Satu, di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta ditemukan uang dolar Singapura sebanyak 74.494.427, 1.897.362 USD, 71.200 euro," sebutnya.
"Kemudian mata uang hongkong 483.320 dan mata uang rupiah Rp5.725.075.000 jika dikonfersi yaitu sekitar Rp920 miliar kemudian logam mulia emas antam total 46,9 Kg. Untuk barbuk selanjutnya yang ditemukan di rumah terdakwa dompet ping berisi 12 keping emas logam mulia, satu keping emang 50 gram. Satu dompet pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah pelasyik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwetansi emas," tambahnya.
Kemudian, untuk penggeledahan di Hotel Lemeredian Bali tempat ZR menginap ditemukan satu ikat uang tunai Rp100 ribu total Rp10 juta satu ikat pecahan 50 ribu dengan total Rp4,9 juta,
"Satu ikat tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar totalnya Rp3,3 juta, satu ikat tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar kemudian pecahan Rp5000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000. Kemudian juga dilakukan penyitaan beberapa barang elektronik berupa hp milik tersangka ZR," ucapnya.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Atas serangkaian penyelidikan itu lah, kemudian ZR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor 56/F.2/10/2024.
"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat untuk melakukan suap berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 60/F.2/FD.2/10/2024. Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," katanya.
"Para tersangka diduga melanggar untuk ZR yaitu Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tipikor, sebagaimana telah diundang UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan kedua, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001," pungkasnya.