Eks Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Bali Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta
Untuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang berinsial ZR yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA).
ZR yang merupakan pensiunan dari MA ditangkap atas dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. ZR ditangkap pada Kamis (24/10) kemarin di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Memang benar tadi malam ada tim dari penyidik Kejaksaaan Agung mengamankan atau menangkap satu orang di sekitar daerah Jimbaran," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, Jumat (25/10).
"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tadi pagi langsung dibawa ke Jakarta," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa untuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung dan tim Kejagung yang memeriksa ada empat orang dan diperiksa dari sore sampai malam.
"Mengenai pemeriksaan dan lain-lain itu kewenangan Kejagung. (Pemeriksaan) dari sore sampai malam oleh Tim Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, ditangkap Kejagung, Rabu (23/10) malam. Mereka kedapatan menerima suap dan gratifikasi.
Kini ketiganya telah berstatus tersangka. Tiga hakim PN Surabaya tersebut yakni, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya ditangkap bersama dengan satu pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat (LR) karena memberi suap.