Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE
Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa sanksi tilang uji emisi tidak efektif. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tilang tersebut membuat kemacetan baru di jalan.
"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif. Pertama, pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9).
Sebagai gantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memaksimalkan ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ujar Syafrin.
Maka dari itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.
"Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," jelas Syafrin.
Sebelumnya, Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, mengatakan pengemudi hanya diimbau untuk membawa kendaraan ke bengkel.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9).
Nurcholis menyampaikan, dari hasil evaluasi pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dinilai tak efektif.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran saja dan menyarankan kepada pengendara melakukan servis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucap dia.