Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil
Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil
Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan kembali meniadakan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos saat razia uji emisi. Keputusan itu dipilih karena sanksi tilang mendapat banyak komplain dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).
Merdeka.com
Meski tidak ada sanksi, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Apabila saat razia pengendara ada yang kedapatan tidak lolos uji emisi, maka akan diberikan imbauan.
Melansir dari berbagai sumber, tarif uji emisi untuk motor rata-rata dikenakan biaya mulai dari Rp50 ribu, sedangkan untuk mobil dibanderol Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Lokasi pengujian emisi bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uni emisi (mobile) dan kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Nantinya lokasi uji emisi tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Perlu diingat, pemberian sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan tilang kali ini sama halnya seperti tilang sebelumnya yang sempat berjalan pada September lalu.
"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Besaran tilang yang akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp500 ribu.
Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.