54 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Jakarta Timur, Tiga Mobil Tak Lulus Pengecekkan
Sebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, tak lulus uji emisi.
Sanksi tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dimulai hari ini, Rabu (1/11/2023).
54 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Jakarta Timur, Tiga Mobil Tak Lulus Pengecekkan
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dimulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Sebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023), tak lulus uji emisi. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur, Risart Seristiani.
"Total kendaraan sebanyak 54 kendaraan roda empat sebanyak 24 kendaraan, yang lulus 21 yang tidak lulus 3 kendaraan. Untuk bahan bakar solar 6 kendaraan lulus semua," kata Risart Seristiani.
Terdapat tiga pos pengecekkan, dua di antaranya untuk kendaraan bermotor dan satu untuk kendaraan roda dua. Pos-pos tersebut itu dilengkapi dengan gas analyzer, yakni alat untuk mengukur komposisi kandungan gas hasil pembakaran mesin yang dibandingkan dengan kandungan gas pada udara sekitar.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan bahwa uji emisi kali ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan pada bulan September.
"Artinya kita mengimbau, baru tahapan-tahapan kepada pengguna jalan. Ada kendaraan roda 4, maupun roda 2. Ketika kendaraan itu sudah kita uji, tidak sesuai, terlalu tinggi, kita sarankan untuk servis dan lain sebagainya. Karena untuk kelanjutannya kita akan ada penindaklanjutan dengan tilangan yang akan dilaksanakan hari ini,"
jelas Lestari.
Tak sedikit pemotor yang belum mengetahui adanya uji emisi dan mengelak.
"Banyak hal lah. Kita pinggirkan, dia menanyakan ada apa, kita (jawab) ada kegiatan uji emisi gratis. Kitakan sudah sampaikan kemarin pada bulan September," tuturnya.
Adapun pengendara yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Pengecekkan uji emisi ini telah diatur dalam UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Kendaraan yang tidak layak jalan Pasal 286 juncto 106 ayat 3, salah satunya layak jalan dan uji emisi gas buang.Uji emisi selanjutnya akan dilaksanakan di Duren Sawit. dengan total empat kali kegiatan di dua titik berbeda, yaitu Jalan Pemuda dan Duren Sawit selama bulan November.
"Ada beberapa tempat titiknya, yaitu tanggal 1 (November) ada di Jalan Pemuda, kemudian nanti tanggal 3 di Duren Sawit, Raden Inten. Bulan ini ada 4 titik ada 4 kegiatan jadi tanggal 1, 3, 17, dan 24," kata dia.
Dalam operasi kali ini, ditemui juga pengendara yang surat-suratnya tidak aktif. Namun, pengendara tidak dikenakan sanksi tilang, melainkan teguran dan imbauan saja karena razia hari ini hanya mengecek emisi kendaraan.
"Untuk saat ini kita kegiatannya untuk uji emisi. Tadi ada juga STNK yang pajaknya mati. Namun demikian kita sekarang ini melaksanakan kegiatan uji emisi. Kalau lebih dari target di sini, tetap ditilang," ungkapnya.
Di wawancarai terpisah, pengemudi ojek online, Wawan, mengatakan dirinya menghindari uji emisi karena khawatir akan dikenakan sanksi.
"Nanti habis diuji ditilang. Dapat duit juga belum, udah keluar duit," gerutunya.
Sebagai informasi, lokasi uji emisi hari ini dilakukan di lima titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja lokasinya berubah dan itu tergantung dari wilayah masing-masing. Tentunya jika petugas di lapangan telah menemukan lokasi yang lebih tepat untuk dilakukannya razia. Berikut lokasinya :
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya