Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli
Polisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Polisi akan langsung menindak dengan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi.
Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli
Polisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Polisi akan langsung menindak dengan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan pengendara yang tidak lulus akan ditilang secara manual. Petugas akan memberikan blanko tilang kepada pengendara dari petugas yang ada di lapangan.
"Berbeda dengan secara elektronik yang menggunakan sistem, pada saat ada interaksi dengan petugas secara langsung,"
ujar dia.
merdeka.com
Doni mengkalim selama tilang uji emisi akan dilakukan secara ketat sehingga tidak memberikan celah kepada petugas di lapangan untuk melakukan pungli.
"Jadi saya kira kita lakukan pengawasan secara ketat, dan ditunjuk oleh pak subdit gakkum setiap titik yang dilakukan razia uji emisi didampingi oleh perwira sehingga pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan," tegas dia.
Razia uji emisi ini digelar terus menerus bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Operasi akan dilakukan sampai dapat dipastikan sebagian besar pengendara telah lulus uji emisi. Razia akan bersifat situasional.
"Nanti lihat situasi dilapangan yang jelas penegakan hukum untuk menyadarkan masyarakat bagaimana pentingnya uji emisi kualitas kita lebih baik,"
tutupnya.
Penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi polisi mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda Rp250 ribu rupiah, sedang untuk roda sempat sebesar Rp500 ribu.Sebelum resmi dilakukan tilang uji emisi, Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan uji coba di lima titik yang sama pada Jumat (25/8) lalu. Hasilnya, sebanyak 550 kendaraan yang mengikuti uji emisi, 104 diantaranya tidak lulus dengan rincian 38 unit mobil dan 66 unit motor tidak lolos.
Pada uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran. Sedangkan kendaraan bermotor yang lolos, diberikan sebuah stiker sebagai tanda lulus uji emisi.
Terdapat lima titik razia uji emisi lain yang diberlakukan pada hari ini.
1. Jakarta Timur, Jalan Perintis Kemerdekaan.
2. Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata
3. Jakarta Barat, Mall Taman Anggrek
4. Jakarta Selatan, Terminal Blok M
5. Jakarta Pusat, Jalan Asia Afrika