Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Keputusan itu dipilih karena sanksi tilang mendapat banyak komplain dari masyarakat
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan kembali meniadakan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos saat razia uji emisi. Keputusan itu dipilih karena sanksi tilang mendapat banyak komplain dari masyarakat
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).
Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan. Apabila saat razia pengendara ada yang kedapatan tidak lolos uji emisi, maka akan diberikan imbauan.
"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," kata dia.
Latif memandang sampai saat ini kesadaran masyarakat terkait pentingnya uji emisi masih rendah. Sehingga, bila dilakukan tilang, maka berpotensi timbulkan resistensi di tengah masyarakat.
"Maka, kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK. Kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,"
kata Kombes Pol Latif Usman.
merdeka.com
Dengan tidak adanya tilang, Latif pun meminta agar para pengendara juga mengawasi petugas di lapangan. Hal itu supaya tidak terjadi pelanggaran pungutan liar (pungli) oleh petugas, karena sanksi tilang ditiadakan."Oiya silakan, tidak ada penilangan. Silahkan untuk yang kita lakukan uji emisi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya dengan kesadaran. Iya kita lakukan teguran, enggak boleh. Anggota sudah kita ingatkan betul gak ada penilangan," bebernya.
Sementara untuk pengendara yang telah ditilang saat razia hari pertama, 1 November 2023 kemarin. Maka tetap harus menjalani sanksi tersebut, sebagaimana denda tilang yang dibayar dan akan masuk ke kas negara.
Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.