Petugas Kebersihan Ketahuan Buang Sampah ke Sungai, Ternyata Ada Alasan Penting di Baliknya
Viral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Viral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet.
Petugas Kebersihan Ketahuan Buang Sampah ke Sungai, Ternyata Ada Alasan Penting di Baliknya
Beredar video seorang petugas kebersihan dari Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sengaja menyapu sampah hingga jatuh ke sungai.
Petugas itu keciduk membuang sampah oleh seorang warga yang merekamnya dari seberang lokasi sampah.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @capcaykuah99 tersebut memperlihatkan saat seorang petugas kebersihan menyapu sampah yang mengarah ke Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.
Tampak ia sendirian menyapu sisa sampah plastik yang berserakan dan dibuang ke sungai.
"Petugas kebersihan terlihat sedang membuang sampah di Pintu Air Manggarai," tulis unggahan.
Beberapa warganet tak sedikit yang mempermasalahkan cara tersebut karena sama saja akan merusak sungai.
"inilah sudah penyebab banjir," tulis akun @surga_akherat
"mungkin mau dicuci dulu sampah nya🗿," komentar akun @kentangtour
"😂😂😂😂😂 petugasnya saja begitu apa lagi rakyat biasanya," tulis akun @MohamadTriyono
Namun ternyata cara tersebut diduga senagaja dilakukan untuk mempermudah mengangkut sampah yang tersisa.
Terlihat sebuah ekskavator yang telah bersiap di ujung sungai untuk mengeruk sampah yang jatuh ke sungai dan memasukannya lagi ke truk sampah.
Warganet lain pun berspekulasi bahwa cara tersebut dilakukan untuk mempermudah petugas tersebut mengangkut sisa sampah kembali.
"Itu bucket eskavator ga bisa angkut sampah dari jalan ke truk, karna bucket di desain model capit, jadi lebih gampang di air," tulis akun @Lana-kun
"penjelasan nya gini mungkin maksud bapak yang megang sapu biar ganpang ngangkut peke alat nya. Soalnya kalo mau pake alat besar di darat susah ngambil," komentar akun @Raden_15
"Itu kayaknya karena petugas ga bisa masukin langsung ke truk, jadi dibuang ke sungai dulu baru diambil ekskavator," tulis akun @Sneakers42.5
Meski demikian, informasi dari berbagai sumebr menyebut bahwa tindakan petugas tersebut telah menyalahi aturan dan telah diberikan sanksi.
Petugas itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 130 poin B dituliskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan.