PKS Pecat Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Usai Terlibat Kasus Narkoba 70 Kg Sabu-Sabu
Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja celana di sebuah toko
Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja celana di sebuah toko
PKS Pecat Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Usai Terlibat Kasus Narkoba 70 Kg Sabu-Sabu
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecat Sofyan selaku Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Pemecatan ini dilakukan usai ia ditangkap polisi diduga terlibat narkoba.
"Iya dong (dipecat) apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang ekstra ordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil saat dihubungi, Selasa (28/5).
Selain itu, pihaknya meminta maaf khususnya kepada masyarakat Aceh atas peristiwa yang menimpa kadernya yang sudah dilakukan pemecatan.
"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ujarnya.
"Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," sambungnya.
Dengan adanya kasus yang menimpa Sofyan, nantinya ia akan digantikan oleh Caleg lainnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Sebelumnya, Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami terkait aliran dana hasil penjualan narkoba 70 Kg sabu-sabu yang dilakukan Sofyan selaku Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS.
Penelusuran aliran dana itu dilakukan, karena diduga Sofyan turut memakai hasil penjualan narkoba sabu untuk biaya politik urusan pencalonannya sebagai caleg.
“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi introgasi dia, ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Meski demikian, Mukti mengaku soal keterangan untuk kebutuhan biaya politik masih didalami penyidik. Karena, dari hasil penyidikan diduga kalau Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.
Oleh sebab itu, lanjut Mukti, dalam kasus ini Sofyan telah dijerat dengan pasal penyerta yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna, menelusuri terkait aliran dana yang digunakan tersangka dari hasil penjualan narkotika.
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya," ujar Mukti.
Sementara dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5).
Peran SofyanSebagai bandar, Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.
“Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh,” kata Mukti.