Bos Rumah Makan di Lampung Ditipu Wanita Ngaku Direktur PLTU, Mimpi Lihat Putranya Berseragam Polri Kandas
Peristiwa ini bermula dari pertemuan keduanya saat pelaku singgah ke rumah makan korban.
Rika Setiyawati (42) , seorang pemilik rumah makan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Pelaku sebelumnya menjamin anak korban lolos seleksi Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tetapi yang terjadi, korban malah mengalami kerugian Rp1,037 miliar.
Pelaku penipuan tersebut adalah seorang wanita bernama Mar'atun Solihan (45). Kepada Rika, Mar'atun meminta uang senilai Rp1,037 miliar untuk meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri 2024.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu dengan Rika di rumah makan miliknya di Tanggamus. Di situlah pelaku memanfaatkan situasi.
Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri. Pelaku yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus kemudian menawarkan bantuan, dengan klaim memiliki hubungan dekat dengan Kapolri serta pejabat SDM Polri.
Menurut Umi, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu anaknya untuk diterima menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap akhirnya percaya pada janji tersebut.
"Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap akhirnya mempercayai janji tersebut," jelas Kombes Umi pada Selasa (29/10/2024).
Korban kemudian menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap untuk memenuhi syarat yang diminta. Namun, kenyataannya, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi.
Korban menyadari telah ditipu setelah upayanya untuk meminta kembali uang yang diserahkan tidak berhasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti, termasuk bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya," ungkap Umi. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.
Umi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, khususnya dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri, yang proses rekrutmennya telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan. "Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat terlindungi dari tindakan serupa," pungkasnya.