Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap marbut masjid, pria berinisial S alias AK karena diduga hendak menjual narkoba jenis sabu pada salah satu ruangan tempat ibadah di kawasan Koja, Jakarta Utara itu, Rabu (24/7).
"Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, dilansir Antara, Jumat (26/7).
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di ruangan itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil.
"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi, kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta," kata dia.
Selain itu, petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Syahroni menjelaskan pelaku S mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut.
Dari pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan pada salah satu lapas yang ada di Jakarta.
"Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, dia menjalankan aksi pidana ini sendirian dan pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan 10-15 tahun penjara.