4 Fakta Jatim Gudangnya Kasus Narkoba, Tertinggi Kedua di Indonesia
Setiap tahun jumlah kasus narkoba di provinsi Jawa Timur mencapai angka 5.000-6.000 kasus.
Angkanya mencapai 6 ribu kasus per tahun.
4 Fakta Jatim Gudangnya Kasus Narkoba, Tertinggi Kedua di Indonesia
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo menuturkan, setiap tahun jumlah kasus narkoba di provinsi ini mencapai angka 5.000-6.000 kasus. Angka ini membuat Jatim kerap jadi salah satu daerah dengan kasus tertinggi di Indonesia.
Jumlah Kasus
Pada tahun 2023, kasus narkoba Jawa Timur tertinggi kedua di Indonesia.
Sedangkan setahun sebelumnya yakni pada tahun 2022, Jawa Timur merupakan provinsi dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba terbanyak.
Mengutip situs Good Stats, BNN bersama Polri berhasil mengungkapkan 7.060 kasus narkoba di Jawa Timur sepanjang tahun 2022.
Pencegahan
Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan menanggulangi narkoba.
"Per Januari - Juni 2024 telah membentuk 71 Desa/Kelurahan Bersinar agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal yang kuat terhadap penyalahgunaan Narkotika," ujarnya, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Kesenian Cak Durasim, Surabaya, Rabu (26/6/2024), dikutip dari Liputan6.com.
Ada juga program deteksi dini tes urine di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat dengan total 21.885 peserta. Kasus Narkoba di Jatim
Rehabilitasi
Upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika dilakukan dengan mengedepankan intervensi di lingkungan komunitas masyarakat atau Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
"Di BNNP Jatim terbentuk 36 unit IBM. Selain itu, ada 45 lembaga rehabilitasi yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Provinsi Jatim," imbuh Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.
Menuju Jatim Bebas Narkoba
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengajak seluruh komponen pemerintah, pendidik dan masyarakat bersatu memerangi narkoba.
Pihaknya mengadopsi pendekatan berbasis bukti ilmiah dengan memprioritaskan pencegahan dan pengobatan.
"Mari kita tingkatkan upaya memerangi masalah narkoba berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang dan solidaritas," tuturnya.
Permasalahan narkoba menjadi tantangan yang mengancam individu serta merusak tatanan sosial dan keberlanjutan pembangunan.
Adhy menyebut, Pemprov Jatim membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022-2024.
Tim Khusus
Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba bertugas menyusun rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, hingga mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Regulasi penting diikuti dengan implementasi nyata melawan narkoba, melakukan upaya sesuai kewenangan untuk menyelamatkan generasi muda. Termasuk mereka yang sedang direhabilitasi," tandas Adhy.