Kasus Istri Seret Suami, Polisi: Tersangka MS Diperiksa Psikiatrikum Selama 14 Hari
Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus AG (35) yang diseret dengan mobil hingga mengalami cedera parah oleh MS (31) istri korban.
Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus AG (35) yang diseret dengan mobil hingga mengalami cedera parah oleh MS (31) istri korban.
Kejadian itu terjadi pada 8 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina mengatakan, saat ini terduga pelaku tengah dilakukan pemeriksaan.
"Terhadap Tersangka MS sedang dalam proses pemeriksan psikiatrikum," kata Lina kepada wartawan, Jumat (27/12).
Dia menjelaskan, pemeriksaan psikiatrikum itu dilakukan selama 14 hari. Hasil pemeriksaan akan diambil kesimpulan oleh ahli dalam bidangnya.
"Terhadap Tersangka MS dilakukan pemeriksaan psikiatrikum selama 14 hari menginap selanjutnya akan diambil kesimpulan hasil pemeriksaan ahli," jelasnya.
Lina menambahkan nasib anak dari pasangan pelaku dan korban akan diberikan pendampingan hingga layanan psikologi.
Akan tetapi, hal itu baru bisa dilakukan terhadap anak-anak mereka setelah mendapatkan izin dari AG yang merupakan ayah mereka.
"Terhadap anak anak Tersangka, akan kami berikan pendampingan dan layanan psykologi. Namun penyidik akan meminta ijin terlebih dahulu kepada Ayahnya," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan seorang wanita berinisial MS (31). Penangkapan dilakukan terkait insiden serius ketika ia menarik suaminya, AG (35), dengan mobil hingga mengalami cedera parah.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kejadian itu terjadi pada 8 November 2024, sekitar pukul 02.00 Wib, di kawasan Jalan Raya Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kronologinya sebagai berikut, tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka, karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (23/12).
"Yang awalnya tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga," sambungnya.
Selanjutnya, korban pun mengecek posisi handphone istrinya yakni MS yang sudah menjadi tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Selanjutnya korban menuju wilayah Jakarta Timur dan mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan dalam keadaan kondisi menyala, Maksudnya mesinnya menyala," ujarnya.