Polisi Gadungan Lakukan Pemerkosaan dan Mencuri Uang Korban
Seorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Seorang pria bernama Fadlurohman, berusia 25 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian karena memperkosa dan menguras isi rekening milik seorang wanita berinisial FY (41), yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Fadlurohman, seorang residivis narkoba yang baru bebas pada September 2024, berpura-pura sebagai anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berpangkat Bripda untuk menipu dan mendapatkan kepercayaan dari korban.
Penangkapan Fadlurohman dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung di kediamannya yang terletak di Kecamatan Teluk Betung Selatan tanpa adanya perlawanan, pada Kamis dini hari (24/10).
"Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis dini hari (24/10/2024) pukul 01.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10).
Fadlurohman, yang tinggal di Jalan Ikan Kembung, menggunakan aplikasi kencan untuk berkenalan dengan FY. Kepada FY, ia mengaku sebagai seorang polisi berpangkat Bripda dengan nama samaran Rifaldi.
"Pelaku menggunakan foto profil berseragam polisi yang diedit dari internet untuk meyakinkan korban," jelas Hendrik.
FY dan Fadlurohman diketahui telah berkomunikasi secara intensif selama sebulan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Ketika FY berada di Bandar Lampung untuk urusan pekerjaan, pelaku menawarkan bantuan untuk mencarikan penginapan dan memenuhi kebutuhan operasionalnya selama di kota tersebut. FY menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur, Teluk Betung Selatan, sejak 19 Oktober.
"Pada malam terakhir sebelum kejadian, pelaku memberikan korban sebuah pil yang diklaim sebagai suplemen penambah energi, namun pil tersebut ternyata adalah ekstasi, yang membuat FY merasa pusing," terang Hendrik.
Setelah korban berada dalam kondisi tidak sadar, pelaku menyetubuhi FY di kamar penginapan lantai tiga. Bersama seorang rekannya yang masih buron berinisial MI, pelaku mencuri uang tunai dan ponsel milik korban.
"MI datang dan menemui pelaku, yang kemudian mengajak korban pindah kamar, sementara MI tetap berada di kamar lantai satu untuk mengambil barang berharga milik korban," tambahnya.
Setelah sadar, FY mendapati ponsel dan uang tunai sebesar Rp3 juta telah hilang. Selain itu, saldo sebesar Rp8 juta di salah satu akun belanja FY diketahui telah ditransfer ke rekening MI.
"Saat ini, MI masih dalam pengejaran. Ia juga diketahui sebagai penyedia pil ekstasi yang dikonsumsi korban," jelasnya.
Akibat peristiwa ini, FY mengalami kerugian total mencapai Rp11 juta, termasuk kehilangan satu unit ponsel merk Redmi, sejumlah uang tunai, dan trauma.
Kompol Hendrik menegaskan bahwa Fadlurohman adalah residivis narkoba yang baru saja menyelesaikan hukuman empat tahun penjara pada September 2024. "Atas perbuatannya, Fadlurohman dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan 286 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan pemerkosaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 9 tahun," tutupnya.