Pelajar SMA Diperkosa Banpol di Toilet
Reonald mengaku pelaku kini telah diamankan. Ia pun berjanji akan melakukan proses hukum.
Reonald mengaku pelaku kini telah diamankan. Ia pun berjanji akan melakukan proses hukum.
Pelajar SMA Diperkosa Banpol di Toilet
Nasib malang dialami pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Gowa, inisial ATW (17) menjadi korban pemerkosaan oleh seorang bantuan polisi (banpol) inisial AB (37). Parahnya, tindakan pemerkosaan dilakukan di toilet dekat posko Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa.
Kasatreskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Bachtiar membenarkan terkait kejadian dugaan pemerkosaan tersebut. Ia mengungkapkan pemerkosaan dilakukan AB terhadap ATW terjadi pada Minggu dini hari (29/10) lalu.
"Kronologi kejadian pada tanggal 29 Oktober 2023, sekitar pukul 5 telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur oleh terduga pelaku. Ini terjadi di salah satu kamar mandi perkantoran di jalan poros Pallangga, dan dengan peristiwa ini telah kami langkah mengamankan pelaku," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).Kepala Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Besar Reonal TS Simanjuntak telah memerintahkan Sipropam untuk penyelidikan jika ditemukan pelanggaran etik maupun disiplin.
"Tidak ada orang lain ataupun oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana itu. Ada pun yang di maksud Bapak Kapolres anggota yang lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi peristiwa ini," tuturnya.
Bachtiar menegaskan akan menuntaskan secara transparan terkait kasus ini. AB pun terancam dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002," kata Bachtiar.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak sangat menyangkan atas kejadian yang menimpa korban. Ia menyebutkan kasus rudapaksa diduga terjadi di salah satu posko unit lapangan Satreskrim Polres Gowa. Ia sangat menyesalkan personelnya yang diduga lalai meninggalkan ATW sehingga menjadi korban rudapaksa.
"Saya selaku Kapolres Gowa sangat menyesalkan dan menyangkan kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi dan kenapa anggota selalai itu meninggalkan korban tampa pengawasan secara langsung dari petugas kami," ujarnya.Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia pun sudah memerintahkan Sipropam untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk turun melakukan investigasi dan perintahkan untuk segera proses disiplin serta hukuman yang setimpal terhadap petugas yang lalai," tegasnya. Reonal juga mengungkapkan pelaku AB bukan seorang polisi. Ia mengaku AB adalah warga yang sering membantu membersihkan di Posko Jatanras Gowa.
"Pelaku yang melakukan tindak pidana, bukan anggota Polri ataupun PHL (pekerja harian lepas), melainkan masyarakat biasa yang sering singgah bantu bantu bersihkan lingkungan posko Jatanras tersebut. Ternyata malam itu dia memanfaatkan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," sebutnya.
Reonald mengaku pelaku kini teah diamankan. Ia pun berjanji akan melakukan proses hukum. "Sekali lagi saya menyampaikan akan mengevaluasi kinerja bukan hanya di anggota lapangan reserse kriminal bahkan sampai jajaran Polsek agar tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini," tutupnya.
Informasi yang dihimpun, ATW menjadi korban rudapaksa berawal saat melakukan pelanggaran lalu lintas. ATW saat itu diamankan karena berboncengan tiga.
Lantaran dianggap melanggar, korban bersama dua temannya dibawa ke Posko Jatanras Polres Gowa yang berada di area Terminal Cappa Bungayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat itu, korban yang sedang ke toilet ternyata diikuti oleh pelaku sehingga terjadi rudapaksa.
Usai melakukan rudapaksa, AB diduga mengancam korban untuk tidak menceritakan tindakan rudapaksa tersebut. Usai menjalani pemeriksaan dan diizinkan pulang, korban akhirnya cerita kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua ATW pun geram. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.