Modus Numpang Salat Magrib, Seorang Pria Cabuli Penjaga Warung di Malang
SA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
SA (31) warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencoba mencabuli penjaga warung di Dau, Malang. Aksi itu dilakukan dengan berpura-pura ingin melaksanakan salat magrib.
Modus Numpang Salat Magrib, Seorang Pria Cabuli Penjaga Warung di Malang
SA (31) warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencabuli penjaga warung di Dau, Malang. Aksi itu dilakukan dengan berpura-pura ingin melaksanakan salat magrib.
SA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
Dia kemudian ingin berwudu. Korban lalu mengantar pelaku ke belakang rumah untuk mengambil air wudu.
Namun, situasi berubah drastis saat SA mendekati dan berusaha mencium pipi dan mendekap korban. Korban yang membawakan sarung untuk pelaku langsung ketakutan. Dia sontak melawan dan berteriak.
Namun SA justru membekap dan mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya. Teriakan itu pun sempat mengundang saksi yang mendatangi lokasi sumber suara.
Bersamaan itu pula korban berhasil mendorong pelaku sehingga dapat melepaskan diri dari tubuh pelaku.
“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,”
jelas Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Jumat (9/1).
merdeka.com
Saksi yang mendengar teriakan korban tersebut kemudian mencari pelaku bersama sejumlah orang hingga berhasil mengamankannya. Video peristiwa tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial.
Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian Polsek Dau, sebelum menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
SA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap S, dan mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.
SA saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.