Dua Tersangka Judi Online Komdigi Politisi, Polisi Gandeng PPATK Lacak Dugaan Aliran Dana ke Partai
Polisi menyelidiki aliran dana kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi mengalir ke partai politik.
Polisi menyelidiki aliran dana kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi mengalir ke partai politik. Hal ini lantaran dua tersangka kasus judi online ini berlatarbelakang politisi. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang dan Denden Imadudin Soleh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana.
"Kita sudah melakukan koordinasi tapi sampai dengan saat ini hasilnya kami masih tunggu, jadi untuk terkait dengan disebutkan tadi kami sudah melakukan pendalaman, sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11).
Wira menegaskan, Polda Metro Jaya tak bisa sendiri dalam mengusut aliran dana judi online. Polisi membutuhkan peran-peran dari instansi lain untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait. Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instasi terkait," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11).
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian. Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.