VIDEO: Markas Polisi Dikepung, Ini Fakta Lengkap Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Disuruh Pakai Rompi Polanta
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin diduga terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pi
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin diduga terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pilkada 2024.
KPK mengamankan uang Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rohidin bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri selaku dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan soal Rohidin Mersyah memakai rompi polisi lalu lintas (Polantas) saat dibawa ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu.
Rohidin diperiksa di Mapolresta Bengkulu sejak Sabtu, 23 November 2024 malam hingga Minggu pagi, 24 November 2024. Kala itu pendukung Rohidin sudah mengepung Mapolres.
"Nah itu harus kita selamatkan. Paling dicari adalah Pak RM. Makanya kemudian dipinjamkanlah rompi di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang di situ," terang Asep, Minggu (24/11).