Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada
KPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
Penetapan sebagai tersangka korupsi membuat sepak terjang Rohidin saat memimpin provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu menuai sorotan. Berikut profil dan harta kekayaan Rohindin Mersyah dirangkum pelbagai sumber.
Karier Politik Rohidin Mersyah
Rohin Mersyah memulai karier politik sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada periode 2010-2015. Pria kelahiran 9 Januari 1970 di Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan, ini sebelumnya meniti karier di dunia pemerintahan melalui pelbagai posisi strategis, seperti Kepala Poskeswan Kabupaten Bengkulu Selatan pada 1998 hingga Kabid Perencanaan di Bappeda Bengkulu Selatan pada 2008–2009.
Pada 2016, Rohidin dilantik sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, mendampingi Gubernur Ridwan Mukti. Ketika Ridwan tersandung kasus korupsi pada 2017, Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hingga akhirnya terpilih menjadi Gubernur Bengkulu untuk periode 2018–2021. Kinerjanya membuatnya kembali terpilih untuk periode kedua pada 2021–2024. Saat ini, ia kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Bengkulu 2024 bersama pasangannya, Meriani.
Pendidikan dan Organisasi
Rohidin memiliki latar belakang pendidikan yang solid. Ia menyelesaikan S-1 di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1994. Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan pendidikan S-2 di bidang Manajemen Agribisnis dan S-3 Pengelolaan Sumber Daya Alam & Lingkungan di Institut Pertanian Bogor (IPB), masing-masing lulus pada 2002 dan 2005.
Selama masa pendidikan, Rohidin aktif di berbagai organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas Kedokteran Hewan UGM (1993–1994) dan Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Provinsi Bengkulu di Yogyakarta (1994–1995). Keterlibatannya dalam organisasi inilah yang membentuk fondasi kepemimpinannya di dunia politik.
Konsistensi di Pemerintahan
Selain berkarier di politik, Rohidin juga tercatat sebagai akademisi. Ia menjadi dosen pascasarjana di Universitas Bengkulu untuk program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Magister Manajemen Agribisnis. Sebagai seorang akademisi, ia kerap memberikan pandangan ilmiah dalam kebijakan-kebijakan publik yang diterapkannya di Bengkulu.
Dalam dunia pemerintahan, Rohidin dikenal sebagai figur yang memperjuangkan program pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Namun, kasus terbaru terkait OTT di Pemprov Bengkulu ini bisa menjadi batu sandungan besar bagi karier politiknya.
Harta Kekayaan
Sementara itu, terkait jumlah kekayaan dimiliki Rohidin mencapai Rp4,1 miliar. Harta itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan Rohidin sebagai gubernur petahana.
Rohidin melaporkan LHKPN periode tahun 2023 pada 21 Maret 2024. Jumlah kekayaan dilaporkan Rohidin meliputi tanah dan bangunan hingga Kendaraan.
Rohidin melaporkan mempunyai lima bidang tanah dan bangunan di Bengkulu. Harta itu dilaporkan Rohidin diperoleh hasil sendiri. Total tanah dan bangunan dilaporkan Rohidin mencapai Rp2,6 miliar.
1. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB/KOTA KOTA Bengkulu, Hasil Sendiri Rp.100.000.000
2. Tanah Seluas 60000 m2 di KAB/KOTA Bengkulu Selatan, Hasil Sendiri Rp.150.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 553 m2/216 m2 di KAB/KOTA KOTA Bengkulu, Hasil Sendiri Rp.1.400.000.000
4. Tanah Seluas 600 m2 di KAB/KOTA KOTA Bengkulu, Hasil Sendiri Rp.500.000.000
5. Tanah Seluas 910 m2 di KAB/KOTA KOTA Bengkulu, Hasil Sendiri Rp.450.000.000
Rohidin juga melaporkan mempunyai alat transportasi dan mesin dengan total Rp.279.000.000.
Kendaraan itu meliputi:
1. Motor Honda Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp.70.000.000
2. Mobil Toyota Harrier Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp.200.000.000
3. Motor Honda Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp.9.000.000
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp.265.000.000
Kas dan Setara Kas senilai Rp.956.059.062
Total kekayaan Rohidin berdasarkan LHKPN Rp.4.100.059.062
Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta mengulas penetapan tersangka Rohidin Mersyah. Dalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.
“Diduga bahwa pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” tutur Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
Menurutnya, pada sekitar bulan September–Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Pemprov Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai kandidat Gubernur Bengkulu.
“Saudara SF kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM melalui saudara EV (tersangka Evriansyah selaku ajudan gubenur), dengan maksud agar saudara SF (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu) tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai,” jelas dia.
Menurut Alex, Rohidin Mersyah melakukan upaya pemerasan berikut ancaman terhadap bawahannya di Pemprov Bengkulu, agar mencari dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.
“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” ungkapnya.
Selanjutnya, SD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, dan juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, dengan jumlah honor Rp1 juta per orang.
“Pada Oktober 2024, FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000,” Alex menandaskan.
Selain Rohidin Mersyah, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Epriansyah; dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.