KPK Sita Rumah Rp1,5 Miliar Milik Eks Gubernur Bengkulu Rohidin di Yogyakarta
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, notaris/PPAT Swandari Handayani, dan pihak swasta.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang berlokasi di Yogyakarta. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rohidin selama menjabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, notaris/PPAT Swandari Handayani, dan pihak swasta Nadatin Nida.
Menurut KPK, rumah tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Rohidin.
"Dimana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," tambah Tessa.
Tersangka Korupsi di Bengkulu, Ditangkap dalam OTT
Rohidin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. OTT tersebut menindaklanjuti dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Dari delapan orang yang diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.