Terungkap, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin 'Poroti' Anggota DPRD Mumuko buat Modal Kampanye Pilkada 2024
Tessa enggan membeberkan nominal yang diberikan anggota DPRD kepada Rohidin lantaran masuk dalam substansi materi penyidikan.

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) diduga meminta bantuan dana kepada para anggota DPRD fraksi partai Kabupaten Mukomuko. Permintaan dana tersebut untuk kampanye Rohidin pada Pilkada 2024.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Mukomuko fraksi Golkar, Zamhari yang diperiksa pada Senin (17/3) kemarin.
"Saksi (Zamhari) didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Tessa enggan membeberkan nominal yang diberikan anggota DPRD kepada Rohidin lantaran masuk dalam substansi materi penyidikan.
Di saat yang bersamaan, penyidik KPK juga menggali Staf Biro Umum Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Iwan. Berdasarkan keterangannya, ia mendapati sejumlah bingkisan dari sejumlah kepala sekolah SMA/SMK yang ada di Bengkulu yang ditujukan sebagai dana kampanye Rohidin.
"Saksi (Iwan) didalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan unuk pembiayaan pemenangan tersangka RM," jelas Tessa.
Sebagaimana diketahui, Rohidin dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11) malam.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.