Direktur PT SNP Buronan Korupsi Bank Jambi Senilai Rp310 Miliar Ditangkap di Bali
Menurut dia, LD ini buronan Kejati Jambi sudah satu tahun lebih menjadi DPO.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jambi, Leo Darwin yang diketahui ikut dalam korupsi Bank Jambi, saat ini ditahan di Lapas kelas II A Jambi selama dua puluh hari kedepan guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan buronan yang bernama Leo Darwin tersebut di komplek Tropical Sunset, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.50 WITA.
Diketahui, Leo Darwin adalah Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.
Dalam hal tersebut, tersandung kasus korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp310 miliar.
"Kita terima DPO dari tim Satgas SIRI Kejagung pada Jumat malam kemarin, langsung pemeriksaan. Saat ini LD sudah dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Jambi," kata Asisten tindak pidana khusus Kejati Jambi Yudi Prihastoro, saat diwawancarai pada Sabtu (20/7).
Menurut dia, LD ini buronan Kejati Jambi sudah satu tahun lebih menjadi DPO, sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Lanjutnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Yudi menjelaskan, LD ia tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan, sehingga atas dasar bukti-bukti Penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas Buronan.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LD yang didampingi Penasehat Hukumnya. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka LD di Lapas Jambi selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan," tegasnya.
Yudi mengatakan Leo secara bersamaan dengan terdakwa YEH, DS dan IA melakukan pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp310 miliar.
Tersangka LD di sangkaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.