Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Bahlil menegaskan kedatangannya ke Bareskrim Polri bukan untuk mengadukan Tempo.
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengadu ke Bareskrim Polri. Imbas namanya yang dicatut dalam isu dugaan pungutan liar (pungli) izin usaha pertambangan (IUP).
Menurutnya, upaya hukum harus dilakukan sebagai bukti keseriusan untuk meluruskan isu yang beredar. Karena, isu itu dianggap Bahlil telah merugikan nama baiknya.
“Hari ini saya, sebagai bentuk keseriusan saya, untuk merasa dirugikan nama baik saya. Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum," kata Bahlil kepada awak media, Selasa (19/3).
Bahlil memandang adanya proses hukum ini bisa menjadi sebuah pembuktian atas pemberitaan dari Tempo yang mengulas dugaan permainan jajaran Kementerian BKPM yang mencatut namanya untuk izin tambang.
“Kemarin, dari dewan pers sudah menjatuhkan hukuman (dikoreksi) memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab karena melanggar pasal 1," tuturnya.
“Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo," tambah dia.
Meski demikian, Bahlil menegaskan kedatangannya ke Bareskrim Polri bukan untuk mengadukan Tempo. Melainkan mengadukan pihak yang disebut mencatut namanya dalam izin tambang sebagaimana isu beredar.
"Tapi, saya tidak mengadu Temponya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," tuturnya.
Maka dari itu, Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian. Apakah nanti ke dalam internal kementeriannya atau bukan, semua diserahkan ke aparat kepolisian.
"Semuanya, baik di internal kementerian saya, karena dari informasi Tempo kan ada orang dalam, orang dekat, ya orang dalam orang dekat itu saya minta untuk dimintai keterangan. Sekalipun nggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu," katanya.
"Saya pikir kalau orang dalam kan pasti orang-orang yang punya kaitannya dengan bidang tugas yang ada. Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang. Ya biar saya proses hukum berproses," lanjut dia.