VIDEO: Penjelasan Bahlil Perguruan Tinggi Tak Dapat Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya
Larangan serupa juga terdapat pada Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan melalui skema prioritas untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi tidak bisa dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.
"IUP-nya yang akan kami kasih secara prioritas ke UKM, organisasi keagamaan, dan koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun," ucap Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
Larangan serupa juga terdapat pada Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Akan tetapi, perpres tersebut hanya mengatur ihwal kepemilikan IUP badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Bahlil menegaskan pelarangan pemindahtanganan IUP bertujuan untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru di daerah.
Dalam empat hingga lima tahun dari IUP diberikan kepada UKM, kata dia, diharapkan pengusaha tersebut dapat naik kelas menjadi pengusaha besar.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.