![Ini Kata Muhammadiyah Soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/2/1717335880759-op2ht.jpeg)
![Ini Kata Muhammadiyah Soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/2/1717335880759-op2ht.jpeg)
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara soal peluang pengelolaan tambang yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, bahwa pemberian izin pengelolaan tambang oleh ormas adalah kewenangan pemerintah.
Mu'ti menyebut ada persyaratan jika ormas keagamaan akan mengelola tambang.
"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," jelas Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/6)
Mu'ti menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
Meski demikian jika ada tawaran dari pemerintah, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama.
"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," jelas Mu'ti.
"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara," imbuh Mu'ti.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang.
Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Ormas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaWIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Baca SelengkapnyaPersamaan hasil penghitungan penetapan Ramadan tahun ini sangat mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPenempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak yang berada di BSI.
Baca Selengkapnya