Muhammadiyah Umumkan Terima Izin Tambang dari Pemerintah
Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Konsolidasi Nasional (Konsolnas) di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta selama dua hari yakni Sabtu (27/7) dan Minggu (28/7).
Salah satu topik pembahasan dalam Konsolidasi Nasional ini adalah masalah izin konsesi tambang.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan Muhammadiyah mencermati dengan seksama terkait tawaran pemerintah tentang izin pengelolaan tambang yang diberikan pada ormas keagamaan termasuk Muhammadiyah. Termasuk pula memantau bagaimana pro kontra pemberian izin pengelolaan tambang ini di media, media sosial maupun diskusi di ruang publik.
Haedar menerangkan sesuai dengan karakteristik Muhammadiyah ketika ada tawaran resmi dari pemerintah, tidak serta merta menerima maupun menolak tawaran tersebut.
Muhammadiyah, lanjut Haedar selalu melakukan kajian-kajian sesuai dengan ilmu yang diajarkan Islam maupun berbasis pada pemikiran-pemikiran Muhammadiyah.
"Selama 2 bulan memang mengkaji masalah pengelolaan tambang. Ada aspek-aspek dan kelompok yang kontra yang tidak setuju tapi punya argumen masalah lingkungan, masalah nasib masyarakat setempat, masalah pengelolaan tambang ilegal dan pengelolaan tambang yang punya potensi punya problem," ucap Haedar.
"Ada kelompok kecil yang demo kemarin. Kami terbiasa dengan situasi itu. Demo, kritik sekeras apapun kami hadapi dengan moderat. Ada juga pandangan pro dengan berbagai argumen dengan berbagai data dan fakta tentang pengelolaan tambang di lapangan," lanjut Haedar.
Haedar meminta Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti untuk membacakan Risalah Konsolidasi Nasional yang salah satu bahasannya adalah mengenai sikap Muhammadiyah atas tawaran pengelolaan izin tambang dari pemerintah.
Mu'ti mengatakan PP Muhammadiyah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis atau lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola atau pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, Majelis dan lembaga di lingkungan PP. Muhammadiyah, serta pandangan anggota. PP Muhammadiyah dalam Rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," tutup Mu'ti.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mendorong ormas keagamaan untuk menerima tawaran pengelolaan izin tambang.
"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan, itu ndak. Kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada," jelas Jokowi di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/7).
Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan. Selain itu, Jokowi mengaku kerap menerima keluhan saat berkunjung ke pondok pesantren (ponpes) dan masjid.
Menurut dia, mereka mengeluhkan izin pengelolaan tambang yang hanya diberikan ke perusahaan besar. Untuk itulah, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan mengelola tambang.