![Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/11/1718076280330-pidxx.jpeg)
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang
Kebijakan pemberian izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kebijakan pemberian izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Kebijakan pemberian izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan ini menuai polemik.
Salah satu kritik datang dari koalisi masyarakat sipil. Mereka meminta Jokowi segera mencabut PP karena bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) UU Minerba di mana prioritas pemberian IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berikut daftar ormas agama yang menerima dan menolak izin kelola tambang:
Menerima
NU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan ormas yang secara terbuka menyatakan menerima izin kelola tambang dari Jokowi.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, PBNU langsung menangkap peluang saat kebijakan tersebut disahkan oleh Jokowi.
"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," kata kepada wartawan di Jakarta dilansir Antara, Kamis (6/6).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menyebutkan kebutuhan PBNU cukup banyak untuk memenuhi hajat para warganya.
"Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola, yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," paparnya.
Persis
Selain NU, Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) juga mendukung ormas agama mengelola pertambangan.
Ketua Umum Persis, Atip Latipul Hayat mengungkapkan, keputusan pemerintah memberikan izin kelola tambang kepada ormas merupakan bentuk reorientasi kebijakan.
"Saya pikir itu sudah tepat PP yang mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan khusus kepada ormas, namanya itu kan khusus," kata Atip.
PHDI
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyambut baik kebijakan Jokowi yang memberikan izin kelola tambang kepada ormas agama.
Ketua Bidang Keagamaan dan Spiritualitas PHDI, Astono Chandra Dana mengatakan, pihaknya masih akan mempelajarinya kebijakan pemberian izin kelola tambang.
"Mempelajari seperti apa sih ini dan bagaimana impact-nya nanti kalau seandainya kami menerima gitu. Bagaimana kalau misalnya kami tidak menerima, itu juga semua sudah harus kita perhitungkan," ucap Astono.
Menolak
KWI
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengisyaratkan menolak izin kelola tambang. Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan, kelola tambang bukan tugas KWI.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal, Rabu (5/6).
"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," sambung dia, dikutip dari Antara.
PGI
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) juga menolak kelola tambang. Ketua Umum Gomar Gultom mengatakan, tidak mudah untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya," tutur Gomar.
PMKRI
Tak hanya KWI dan PGI, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga menolak tawaran untuk mengelola tambang. Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada menegaskan, tidak ingin mencederai independensi sebagai organisasi kemahasiswaan.
"Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak," kata Natalia.
HKBP
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ikut menolak kelola tambang. Melalui laman resminya, HKBP menyinggung lingkungan hidup yang dieksploitasi manusia. Padahal, hal itu merusak lingkungan.
"Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata HKBP.
Muhammadiyah
Muhammadiyah merupakan ormas keagamaan yang juga mengisyaratkan menolak kelola tambang.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan, organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Mu’ti dikutip dari Antara, Minggu (9/6).
Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan, akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Mu’ti.
Pemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini hanya Nahdlatul Ulama (NU), ormas yang pro terhadap izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaOrmas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang
Baca SelengkapnyaWIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaTak hanya pada konteks memerdekakan bangsa, ormas keagamaan disebut punya peran penting dan berada di posisi garda terdepan untuk mempertahankan kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 40 orang kader ulama utusan dari berbagai pesantren ikut pelatihan
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca Selengkapnya