Deretan Ormas yang Pro dan Kontra Menerima Izin Kelola Tambang
Saat ini hanya Nahdlatul Ulama (NU), ormas yang pro terhadap izin kelola tambang
-
Bagaimana Muhammadiyah kelola tambang? 'Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,' kata Mu’ti.
-
Apa yang dikaji Muhammadiyah soal tambang? Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan, akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Kenapa Muhammadiyah belum putuskan soal tambang? Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
Deretan Ormas yang Pro dan Kontra Menerima Izin Kelola Tambang
Pemberian izin kelola tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menuai polemik. Sejumlah ormas keagamaan ada yang pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah ini.
Sejauh ini, hanya Nahdlatul Ulama (NU) yang pro terhadap kebijakan itu. Selebihnya, justru mengkritik.
Kebijakan pemberian izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Simak selengkapnya ormas yang pro dan kontra izin kelola tambang:
Pro:
Nahdlatul Ulama (NU)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.
"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Ketua Umum PBNU tersebut dikutip Senin (3/6).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mewakili PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," ujarnya.
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” tegasnya.
Kontra:
Muhammadiyah
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
Syamsuddin menilai pemberian IUP kerap sekali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan lebih banyak mudharatnya. Sehingga dia mengusulkan PP Muhammadiyah dengan lantang menolaknya.
"Sebagai warga Muhammadiyah, saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya," kata Din Syamsuddin.
PGI
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," kata Gomar.
KWI
Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Marthen Jenarut menyampaikan, bahwa gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
"Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," kata Marthen, melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (10/6).
Ia menilai KWI adalah lembaga keagamaan dengan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).
HKBP
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang yang telah ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo. HKBP mengajukan sejumlah alasan atas penolakannya itu.
"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang," ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6).
Robinson mengatakan, berdasarkan Konfesi HKBP 1996, lembaganya merasa ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan sejak lama. Dia mengatakan, eksploitasi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi.
Dia mengatakan, salah satu cara mengatasi masalah lingkungan itu adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti, energi matahari, energi angin, dan lainnya. HKBP juga mengutip sejumlah ayat dalam kitab suci mengenai tanggung jawab manusia menjaga lingkungan.
"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaannya tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan," kata dia.