NU Jateng Dukung Pemberian Izin Tambang dari Pemerintah Pusat Walau Belum Paham Mekanisme
Soal apa saja potensi tambang yang bisa digarap GP Anshor, ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh.
Secara teknis pihaknya sebagai badan otonom NU memilih mengikuti instruksi PBNU.
NU Jateng Dukung Pemberian Izin Tambang dari Pemerintah Pusat Walau Belum Paham Mekanisme
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dukung penuh niatan PBNU atas menerima pemberian izin pertambangan dari pemerintah pusat di Jawa Tengah. Meski belum begitu paham mengenai mekanisme pengelolaan tambang yang nanti diberikan pemerintah, semua teknis diurus PBNU.
"Belum tahu, itu domainnya PBNU. Pokoknya itu urusannya PBNU, PWNU mendukung saja," kata Ketua PWNU Jateng, KH Abdul Ghofar Rozin, Selasa (11/6).
Walau pihaknya tak begitu paham mengenai mekanisme pengelolaan tambang yang nanti diberikan pemerintah, namun secara kelembagaan tetap mengikuti satu arahan dari pucuk pimpinan PBNU. "Kita beri suport atas kebijakan tersebut," ungkapnya.
Ketua GP Anshor Jateng, Solahudin Aly menyatakan kesanggupannya jika diberi amanah untuk mengelola tambang di Jawa Tengah. Secara teknis pihaknya sebagai badan otonom NU memilih mengikuti instruksi PBNU.
"Kami mengikuti apa yang menjadi keputusannya PBNU. Karena kami adalah banomnya PBNU maka ikuti arahan NU. GP Anshor Insyaallah sanggup. Karena ada teman yang sudah bergerak di skala lokal," kata Gus Sholah.
Merdeka.com
Ia mengimbau agar masyarakat memberi kepercayaan kepada GP Anshor mengenai pengelolaan tambang. Terlebih lagi dari segi sumber daya manusia, GP Anshor terutama NU punya jumlah kader yang banyak dan ada juga yang mumpuni.
"Kalau di Jateng ada beberapa kader NU menekuni tambang, tetapi memang ada tetapi saya tidak bisa merinci pastinya. Kader NU ini kan jumlahnya banyak dan melimpah," jelasnya.
Soal apa saja potensi tambang yang bisa digarap GP Anshor, ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Yang pasti tambang yang dikelola ormas keagamaan adalah lahan yang bersifat konsesi. Sehingga peruntukannya bukan pembukaan lahan swasta.
"Bukan pembukaan lahan swasta. Lahan konsesi itu lahan pemerintah yang tidak bisa tereksplorasi lalu bisa diolah ormas. Mungkin kekhawatiran orang sisi profesionalnya gimana. Artinya tidak boleh ada pembedaan antara perusahaan private dengan ormas harus sama," pungkas Gus Sholah.