Ketua PBNU Siap Kelola Perusahaan Tambang, Sudah Atur Stuktur Bisnisnya
"Ini (NU) bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu," kata Yahya.
Yahya menyatakan bahwa sumber daya manusia (SDM) di NU bukanlah orang-orang yang bodoh, dan tidak memiliki kapasitas profesional untuk mengelola tambang.
Ketua PBNU Siap Kelola Perusahaan Tambang, Sudah Atur Stuktur Bisnisnya
Ketua PBNU Siap Kelola Perusahaan Tambang, Sudah Atur Stuktur Bisnisnya
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf merasa heran terhadap oknum yang meragukan kemampuan NU sebagai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Hal itu menyusul terbitnya kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu.
Di dalam aturan itu Pasal 83A menyebut bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).
Yahya menyatakan bahwa sumber daya manusia (SDM) di NU bukanlah orang-orang yang bodoh, dan tidak memiliki kapasitas profesional untuk mengelola tambang.
"Ini (NU) bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu. Nggak percaya? Nanti lihat, masa kita belum jalankan, udah dibilang nggak profesional, nggak profesional gimana," kata Yahya dikutip dari Instagram resmi @nahdlatululama, dikutip Sabtu (15/6).
Dia menyatakan pihaknya telah mengatur stuktur untuk menjalankan bisnis pengelolaan tambang. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar hasil dari pengelolaan pertambangan tidak jatuh ke tangan-tangan pribadi.
"Pemanfaatannya untuk apa? Belum-belum sudah nuduh, itu nanti jangan sampai dimakan oleh pengurusnya sendiri. Lihat aja nanti kita sudah ngatur semua, gimana struktur bisnisnya, bagaimana koperasi dibentuk dan sebagainya. Supaya menjamin tidak akan dibawa lari oleh pribadi-pribadi. Itu kita atur, nggak percaya? Nanti lihat saja," tegas Yahya.
Sebagai informasi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia beberkan alasan pemerintah memberikan Wilyah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batubara kepada organisasi masyarakat keagamaan.
Dia menjelaskan pemberian IUP tersebut karena ormas keagamaan berkontribusi penting saat kemerdekaan Indonesia, sehingga menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) hal tersebut patut diberikan.
"Kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan mempertahankan kemerdekaan indonesia itu hampir semua elemen masyarakat ikut terlibat. Dan, khususnya kepada organisasi keagamaan baik dari NU, Muhammadiyah, kemudian induk dari gereja protestan, induk gereja katolik, buddha, hindu , dalam pandangan kami dan beradasarkan arahan bapak rpesiden, kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6).