Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab

PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab

PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk perusahaan (PT) untuk mengelola tambang. Organisasi Islam terbesar ini optimistis mampu menjalankan amanat negara, dalam pengelolaan pertambangan.


"Insya Allah kami sudah siapkan desainnya. Itu tadi termasuk bahwa desainnya itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, Kamis kemarin.

PBNU menunjuk Bendahara Umum Gudfan Arif sebagai penanggung jawab perusahaan. Putra pengurus Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan ini juga dikenal sebagai pengusaha tambang.


"Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," ucapnya.

Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengungkapkan pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah khusus terkait pengelolaan tambang yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab

Dia menyatakan pihaknya memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral terkait kesadaran akan lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.


"Saya sendiri itu secara pribadi sejak 2016-2017, saya sudah berusaha menaikkan wacana tentang perlunya konsensus nasional tentang ekstraksi Sumber Daya Alam," ujarnya.

Menurut Gus Yahya, Indonesia memiliki kekayaan berupa Sumber Daya Alam yang harus dikelola, sehingga pemanfaatannya hanya bisa diperoleh melalui ekstraksi Sumber Daya Alam.


"Kalau kita punya konsensus nasional, ini bisa menjadi dasar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih baik ke depan. Nah, tapi tanpa menunggu konsensus nasional tentang ekstraksi Sumber Daya Alam itu, NU memberanikan diri untuk masuk aja dulu, nanti kita lihat apapun juga," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK). Dikutip dari Antara.

VIDEO: Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU
VIDEO: Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons soal perizinan kelola tambang.

Baca Selengkapnya
Usai dari KPU, Gibran Berencana Temui Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
Usai dari KPU, Gibran Berencana Temui Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Gibran menjelaskan, semua elemen masyarakat dan seluruh partai harus bersama sama ikut membangun bangsa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Pensiun Jadi Wapres, Ma’ruf Amin akan Kembali ke Pesantren
Usai Pensiun Jadi Wapres, Ma’ruf Amin akan Kembali ke Pesantren

Ma'ruf pun menyatakan saat ini sedang mempersiapkan pembangunan universitas di Pesantren An Nawawi Tanara, Banten, yang diasuhnya.

Baca Selengkapnya
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

Baca Selengkapnya
Paslon 03 Disebut Tak Diinginkan Rakyat, Ini Pembelaan TPN Ganjar-Mahfud
Paslon 03 Disebut Tak Diinginkan Rakyat, Ini Pembelaan TPN Ganjar-Mahfud

Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.

Baca Selengkapnya
2 Anggota TPN Ganjar Mahfud Membelot Gabung TKN Prabowo-Gibran
2 Anggota TPN Ganjar Mahfud Membelot Gabung TKN Prabowo-Gibran

Dua anggota TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Zieko CH Odang dan Luhut Parlinggoman Siahaan terang-terangan menyatakan diri bergabung TKN Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya