Ketum PBNU soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang: Segera Kami Tangkap Peluang Itu, Wong Butuh
Gus Yahya menyebutkan kebutuhan PBNU cukup banyak untuk memenuhi hajat para warganya.
Gus Yahya menyebutkan kebutuhan PBNU cukup banyak untuk memenuhi hajat para warganya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik kebijakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan PBNU langsung menangkap peluang saat kebijakan tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi.
"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," kata kepada wartawan di Jakarta dilansir Antara, Kamis (6/6).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menyebutkan kebutuhan PBNU cukup banyak untuk memenuhi hajat para warganya. "Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola, yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," paparnya.
Gus Yahya mengungkapkan hasil survei yang membuktikan PBNU memiliki anggota sebanyak kurang lebih separuh penduduk Indonesia.
PBNU juga memiliki sekitar 3.000 pondok pesantren (ponpes) dan madrasah, yang untuk mengelolanya memerlukan banyak sumber daya.
Salah satunya adalah Ponpes Lirboyo yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur. Dia menceritakan kondisi ponpes tersebut memiliki santri yang berjumlah hingga lebih dari 43.000 orang, namun dengan fasilitas yang sangat ala kadarnya.
Ia menuturkan para santri di ponpes tersebut tinggal di kamar seluas 3x3 meter, sehingga para santri hanya bisa menaruh barang di kamar, namun tidur di sembarang tempat seperti emperan kelas dan masjid.
"Nah kalau kita menunggu afirmasi pemerintah yang langsung, itu nanti harus berhadapan parameter birokrasi yang pasti lama sekali," ucapnya.
PBNU melalui Muslimat NU juga mengelola ribuan Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal (TK dan RA) yang selama ini para gurunya hanya mendapatkan honor yang minim.
tutur Yahya Cholil Staquf.
Sebelumnya Presiden Jokowi pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Gus Yahya menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
Baca SelengkapnyaGus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca SelengkapnyaNU tegaskan akan bersama-sama dengan pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPenunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaNU sudah menetapkan aturan bahwa pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pemilihan presiden harus nonaktif dari jabatannya.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaGus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta
Baca SelengkapnyaMeski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden Jokowi tidak mudah diimplementasikan.
Baca Selengkapnya