PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik
Kebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik
Kebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik
Pemerintah mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) ormas keagamaan.
Kebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik.
Sebab, aturan itu bersifat pilihan, bukan sebuah paksaan.
WIUPK tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A berbunyi, ‘Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan’.
PBNU salah satu ormas keagamaan yang menyambut baik WIUPK ormas keagamaan. Menurut Ikhsan, PBNU akan memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin.
Sedangkan Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pemerintah sudah berencana memberikan konsesi kepada ormas keagamaan sejak 2021.
Sehingga kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Gayung bersambut, ormas keagamaan ada yang berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk membahas soal pemanfaatan kekayaan alam oleh ormas keagamaan.
"Kita tahu kandungan kekayaan Republik Indonesia yang begitu luar biasa ini kenapa tidak dimanfaatkan orang lain, bukan yang itu-itu saja," tambah Ngabalin.