Wapres Ma’ruf Amin Minta Ormas Agama Taat Aturan Saat Kelola Tambang: Jangan Sampai Merusak Lingkungan
Wapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.
“Jangan sampai merusak lingkungan, jangan sampai merusak. Kemudian juga ada aturan-aturan yang harus dipenuhi gitu," kata Ma’ruf Amin di Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7).
Ma'ruf Amin sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
"Kalau kritik itu artinya kalau nanti tidak bisa menjalankan dengan baik karena itu kita harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar," ucap dia, dikutip dari Antara.
Ma'ruf Amin juga mengatakan bahwa bisa saja ormas-ormas keagamaan lain, selain Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah diberikan izin mengelola tambang. Namun dengan syarat dan kriteria tertentu.
"Kalau nanti ormas-ormas lain ya saya kira kalau syarat-syaratnya yang di-support oleh pemerintah, saya kira mungkin saja untuk diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Tentu tidak semua ormas, kalau semua ormas kan berapa itu? Ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan. Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria," ujar Ma'ruf Amin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan pengelolaan tambang itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang. Di antaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. PBNU bahkan sudah mengajukan WIUPK kepada pemerintah.