![Menteri ESDM: Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan NU Terbit Tahun Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/19/1718790905460-d4e2q.jpeg)
Menteri ESDM: Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan NU Terbit Tahun Ini
"Ya kan lagi (NU) diurus, iya dalam proses administrasi ini," kata Menteri Arifin kepada awak media di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
"Ya kan lagi (NU) diurus, iya dalam proses administrasi ini," kata Menteri Arifin kepada awak media di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membeberkan perkembangan terbaru terkait pemberian izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Dia menyebut, izin kelola tambang bagi NU masih dalam tahapan administrasi.
"Ya kan lagi (NU) diurus, iya dalam proses administrasi ini," kata Menteri Arifin kepada awak media di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
Menteri Arifin memperkirakan izin bagi NU untuk mengelola lahan tambang dapat terbit di tahun ini.
Dia menyebut, penerbitan izin bagi ormas keagamaan akan diberikan atas rekomendasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Nanti ini rekomendasinya dari investasi (BKPM)," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
Dia pun menyampaikan rasa terima kasih atas langkah perluasan pemberian izin tambang kepada Jokowi.
"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," kata Gus Yahya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga menyampaikan bahwa ini merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," ujar Gus Yahya.
Kewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaPemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaAliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.
Baca SelengkapnyaMereka mendapat bantuan modal usaha hingga bagi hasil bea cukai tembakau
Baca SelengkapnyaIni syarat izin tambang Vale Indonesia diterbitkan Kementerian Investasi.
Baca SelengkapnyaTotal investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini senilai USD 96,92 juta, atau setara Rp1,56 triliun (kurs Rp16.130 per USD).
Baca Selengkapnya