![Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/7/1717747294651-ptk11.jpeg)
![Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/7/1717747294651-ptk11.jpeg)
Lelang tambang juga menjadi opsi yang dipertimbangkan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, negara akan mengambil alih lahan tambang jika ormas keagamaan menolak untuk melakukan pengelolaan.
Bahkan, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk melakukan pelelangan lahan tambang yang bersangkutan untuk dikelola pihak swasta.
"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang, gitu," kata Menteri Arifin dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6).
Arifin mengungkapkan pemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan. Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
"Ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini organisasi-organisasi keagamaan yang memang non profit ya, ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, angkat suara terkait izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Jokowi.
Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," kata Gomar.
Gomar menilai, prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang.
Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata dia.
Gus Yahya menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
Baca SelengkapnyaWIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaOrganisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah
Baca SelengkapnyaTak hanya pada konteks memerdekakan bangsa, ormas keagamaan disebut punya peran penting dan berada di posisi garda terdepan untuk mempertahankan kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaPemberian izin kelola tambang sebagai bentuk retribusi agar jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca Selengkapnya