Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, PGI Ingatkan Tugas Membina Umat
Meski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden Jokowi tidak mudah diimplementasikan.
Meski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden Jokowi tidak mudah diimplementasikan.
Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, PGI Ingatkan Tugas Membina Umat
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom angkat suara terkait izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Jokowi.
Menurut dia, hal itu menjadi bukti dari komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara.
“Ini menunjukkan penghargaan Prediden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Pdt Gomar melalui keterangan tertulis diterima, Kamis (6/6).
Meski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini. Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
“Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” yakin dia.
Pdt Gomar mewanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal perlu dijaga adalah agar mereka tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
“Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya,” ujarnya.
Pdt Gomar percaya, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang jika dikelola dengan baik, bisa menjadi terobosan dan contoh di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.