![Din Syamsuddin Beri Sejumlah Catatan Khusus Ormas Dapat Izin Tambang dari Jokowi<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/4/1717492328557-6223o.jpeg)
Din Syamsuddin Beri Sejumlah Catatan Khusus Ormas Dapat Izin Tambang dari Jokowi
Meski, Din menilai kebijakan tersebut merupakan upaya positif dari pemerintah.
Meski, Din menilai kebijakan tersebut merupakan upaya positif dari pemerintah.
Tokoh cendekiawan Islam Indonesia Din Syamsuddin memberikan catatan khusus terkait kebijakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dari Jokowi. Meski, Din menilai kebijakan tersebut merupakan upaya positif dari pemerintah.
"Dengan husnudzon pemberian konsesi tambang batubara untuk ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, dapat dinilai positif sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka," katanya dalam keterangan di Jakarta dilansir Antara, Selasa (4/6).
Adapun beberapa catatan di antaranya, kebijakan tersebut dinilai terlambat dan terkesan untuk mengambil hati pihak tertentu. Hal serupa sudah pernah diusulkannya kepada Presiden Joko Widodo guna meningkatkan ekonomi pengusaha Muslim Indonesia agar setara dengan segelintir kelompok yang menguasai banyak aset di negara ini.
Menurutnya, hal demikian diperlukan agar kesenjangan ekonomi yang berhimpit dengan agama dan etnik tidak menimbulkan masalah bagi Indonesia. "Tapi, Presiden menjawab bahwa hal itu tidak mudah," ungkapnya.
Meskipun sekarang hal tersebut telah diwujudkan, kata Din, beberapa kemungkinan masalah bisa terjadi. Misalkan, pemberian konsesi tambang batubara kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua Ormas Islam itu, dibandingkan dengan konsesi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki segelintir kelompok golongan yang disebutkan sebelumnya.
Masalah selanjutnya adalah pemberian IUP tambang batubara dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil sebagai salah penyebab perubahan iklim dan pemanasan global.
Selanjutnya, pemberian konsesi tambang batubara kepada ormas dalam keadaan politik nasional yang dinilai tidak stabil akibat Pemilu/Pilpres akan mudah dipahami sebagai upaya kooptasi, peredaman tuduhan ketakadilan, dan upaya memuluskan jalan penguasaan ekonomi oleh pihak tertentu.
merdeka.com
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaMeski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden Jokowi tidak mudah diimplementasikan.
Baca SelengkapnyaJokowi menitip salam untuk Cak Imin, melalui dua menteri dari PKB
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, dirinya sudah punya pengalaman 10 tahun bersama Presiden Joko Widodo dan 10 tahun bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaPengangkatan Suharto sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 54P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ketua pidana muda pidana MA.
Baca Selengkapnya