Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur oleh Kementerian ESDM.
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi ormas keagamaan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menjelaskan, tiga syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
“Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa (mengelola WIUPK),” ujar Agus, Selasa (4/6).
Agus menjelaskan, WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.
Ketika disinggung mengenai kekhawatiran publik akan munculnya konflik SARA atau konflik horisontal lainnya akibat izin tersebut, Agus mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden.
Perpres tersebut akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 83A ayat (7) PP Nomor 25 Tahun 2024.
“Nanti bakal keluar perpresnya, ada tata cara (penawarannya),” ujar Agus, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi.
Jokowi kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Dia membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Jokowi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.