Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Menko Airlangga menyebut, pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan hak keistimewaan (privilege) yang diberikan pemerintah.

Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait kebijakan Presiden Jokowi yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.


Menko Airlangga menyebut, pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan hak keistimewaan (privilege) yang diberikan pemerintah.

"Ya itu mendapat privilege salah satunya untuk ke aset pertambangan tapi itu silakan saja," kata Airlangga kepada awak media di Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, kabupaten Bogor, Sabtu (1/6).


Terkait pertanyaan prioritas ormas keagamaan yang akan terlebih dahulu mendapatkan izin untuk mengelola tambang.  Airlangga menyebut, prioritas izin akan diatur pemerintah lebih lanjut.

"Ya pemerintah memberikan prioritas nanti," bebernya.

Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

merdeka.com

Sedangkan terkait potensi konflik yang timbul antara ormas keagamaan dan masyarakat adat dalam mengelola tambang.  Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.


"Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya yang sudah," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.


Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.


"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5).

Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.


"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).

Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini
Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini

Pemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Gus Yahya: PBNU Berterima Kasih kepada Jokowi
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Gus Yahya: PBNU Berterima Kasih kepada Jokowi

Gus Yahya menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'

Begini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah Pilih Ukur Diri Khawatir Jadi Masalah untuk Negara
Soal Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah Pilih Ukur Diri Khawatir Jadi Masalah untuk Negara

Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang
Ormas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang

Ormas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian Menolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Jaringan Gusdurian Menolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Jaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang

Baca Selengkapnya
Ini Kata Muhammadiyah Soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang
Ini Kata Muhammadiyah Soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

Mu'ti menyebut ada persyaratan jika ormas keagamaan akan mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, Dipicu Penikaman hingga Balas Dendam
Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, Dipicu Penikaman hingga Balas Dendam

Petugas saat ini telah menangkap terduga pelaku inisial U yang merupakan anggota dari salah satu ormas.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang
Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang

Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.

Baca Selengkapnya