Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.
Menko Airlangga menyebut, pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan hak keistimewaan (privilege) yang diberikan pemerintah.
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait kebijakan Presiden Jokowi yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Menko Airlangga menyebut, pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan hak keistimewaan (privilege) yang diberikan pemerintah.
"Ya itu mendapat privilege salah satunya untuk ke aset pertambangan tapi itu silakan saja," kata Airlangga kepada awak media di Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, kabupaten Bogor, Sabtu (1/6).
Terkait pertanyaan prioritas ormas keagamaan yang akan terlebih dahulu mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Airlangga menyebut, prioritas izin akan diatur pemerintah lebih lanjut.
"Ya pemerintah memberikan prioritas nanti," bebernya.
merdeka.com
Sedangkan terkait potensi konflik yang timbul antara ormas keagamaan dan masyarakat adat dalam mengelola tambang. Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.
"Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya yang sudah," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5).
Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).