MUI Puji Keputusan Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Anwar menilail kebijakan itu memberi kesempatan pada ormas keagamaan untuk mendapatkan sumber pendapatan baru.
Anwar menilail kebijakan itu memberi kesempatan pada ormas keagamaan untuk mendapatkan sumber pendapatan baru.
Pemerintah menerbitkan aturan yang memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang. Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengapresiasi beleid tersebut. Menurut dia, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara. Oleh karenanya, kesempatan dari pemerintah kepada ormas keagamaan bisa menjadi sumber pendapatan baru.
"Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru," kata Anwar Abbas melalui keterangan tertulis diterima, Minggu (30/5).
Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup itu menambahkan, selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Umumnya hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.
"Terkadang pihak ormas juga terpaksa harus "mengemis" ke sana-kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana,” imbuh Pria yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Maka dari itu hadirnya aturan itu membuat ormas keagamaan memiliki pemasukan yang lebih baik. Sehingga dapat lebih membantu pemerintah dalam melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.
“Memang dalam konstitusi seperti tertera di dalam pasal 34 UUD 1945 dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara namun pada kenyataannya pemerintah juga punya keterbatasan-keterbatasan sehingga kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut,” ujar Anwar Abbas menandasi.
turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaGus Yahya menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaPeresmian itu ditandai dengan menekan sirine dan penandatanganan prasasti
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca Selengkapnya