Muhammadiyah dan PGI Tolak Izin Kelola Tambang buat Ormas, Bahlil Beri Respons Begini
NU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
NU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Muhammadiyah dan PGI Tolak Izin Kelola Tambang buat Ormas, Bahlil Beri Respons Begini
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menghargai keputusan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang menolak izin kelola tambang.
Terpenting, saat ini menurut Bahlil pemerintah akan mengakomodir pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang bersedia.
"Kita menghargai perbedaan pendapat itu menghargai. Kalau ditanya ada yang menolak ada yang menerima biasa saja. Kalau menolak enggak apa apalah, kita hargai," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (7/6).
Bahlil mengatakan pemerintah menghargai perbedaan pendapat, jika terdapat ormas keagamaan yang menolak mengajukan IUP pertambangan batubara.
Menurutnya penolak tersebut merupakan hal yang biasa dan bisa diselesaikan. Ia menyebut pemerintah akan memprioritaskan bagi ormas yang memang ingin menjalankan pertambangan dan sudah memiliki badan usaha.
"Tapi mudah-mudahan penjelasan ini insya allah clear. Ada ormas katakanlah tidak butuh, ya tidak apa-apa. Masa kita paksa orang yang kita tidak butuh? Kita prioritas yang membutuhkan, ya simple," tuturnya.
Sebagai informasi, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhamadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
Syamsuddin menilai pemberian IUP kerap sekali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan lebih banyak mudharatnya. Sehingga dia mengusulkan PP Muhamadiyah dengan lantang menolaknya.
"Sebagai warga Muhammadiyah, saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya," kata Din Syamsuddin.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia buka suara terkait pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Nahdatul Ulama merupakan janji politik.
Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan mengelola sendiri atau bahkan membuka lelang jika terdapat ormas keagamaan yang tidak bersedia menerima.
"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang, gitu," kata Menteri Arifin dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Migas.
Arifin mengungkapkan pemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan. Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
"Ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini organisasi-organisasi keagamaan yang memang non profit ya, ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan," kata Arifin.
Sebelumnya, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, angkat suara terkait izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Jokowi.
Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," kata Gomar.
Gomar menilai, prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata dia.
Pun dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah yang menunjukan sikap tidak menerima izin kelola tambang yang diberikan presiden Jokowi.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken pada 30 Mei 2024.
Di mana NU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).