Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang
Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap daftar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang akan diberikan izin untuk mengelola tambang.
Dia menyebut, terdapat enam ormas keagamaan yang akan memperoleh izin mengelola tambang.
"Udah diatur enam (ormas keagamaan) gitu," kata Menteri Arifin dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6).
Menteri Arifin menyebut, penentuan enam kelompok ormas keagamaan yang berhak untuk mengelola tambang berdasarkan jumlah agama yang diakui secara resmi di Indonesia. Dia mengatakan, Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah termasuk daftar kelompok ormas keagamaan yang berhak memperoleh izin mengelola tambang mewakili agama Islam.
"(izin kelola tambang) itu hanya diberikan untuk 6 saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," tegasnya.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang siap untuk dikelola ormas keagamaan. Yakni, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), hingga PT Kideco Jaya Agung.
"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi, memberikan kesempatan kepada mereka," ujarnya.
Arifin mengungkapkan pemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.
Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
"Ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini organisasi-organisasi keagamaan yang memang non profit ya, ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan," bebernya.