Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk, Ali Samsuri, mengungkapkan para penambang bijih timah di Bangka Belitung kerap kali mengeluhkan tidak bisa mendapatkan Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Presiden Joko Widodo bahkan sempat meminta tolong kepada PT Timah Tbk agar para penambang ilegal dapat segera dilegalkan.
"Kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan presiden RI ke Babel, Yang Mulia, terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statemen beliau adalah 'ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal'," demikian dikatakan Ali di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Ali sendiri merupakan saksi dalam sidang lanjutan perkara komiditas Timah untuk terdakwa Helena Lim. Kemudian, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, serta MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk. Ali pun menjawab kalau biji timah yang didapatkan melalui kemitraan IUJP selanjutnya timah tersebut ditimbun di sebuah gudang.
"Biji-biji Timah yang nanti pada akhirnya di kompensasi dibeli oleh PT Timah itu diserahkan kemana?" tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
"Kalau yang kemitraan IUJP yang saya sampaikan tadi bahwa bijih timah dari tambang nanti akan diangkut ke namanya GBT, Gudang Bijih Timah. Disitu dilakukan penerimaan, penambangan tonase, pengecekan kadar baru nanti dibuatkan BAP penerimaan yg ditandatangani oleh tim di lapangan. Baru berdasarkan BAP itu nanti...," ucap Ali
"Berati ditimbun di gudang bijih milik PT Timah?" tanya Jaksa yang menyelak
"Milik PT timah," singkat Ali.
Jaksa kemudian menanyakan ke saksi apakah pernah mendengar soal adanya kolektor dari penambang ilegal. Ali mengaku tidak pernah mendengar kabar tersebut.
Tetapi Alu mengatakan apabila ada di lingkungan masyarakat yang belum memiliki IUJP akan diberikan pembinaan.
"Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidak dapat kabar, tapi yang kalau saya sampaikan tadi, misalnya di sekitaran tambang masyarakat yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang masyarakat yang tidak berizin ini yang kita minta untuk ini bisa dibina, misalnya sama-sama masih dalam IUP, itu saja," ucap Ali.
"Artinya kan yang tadi tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP Itu ketika menjual biji timahnya ke, itu saudara tidak praktek seperti itu, terhadap mitra-mitra seperti itu ya?" tanya Jaksa.
Ali mengatakan tidak semua mitra PT Timah Tbk pada akhirnya sesuai dengan praktik yang ada. Dia lantas mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo yang agar membantu para penambang ilegal bisa dilegalkan.
"Kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan presiden RI ke Babel, Yang Mulia, terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statemen beliau adalah 'ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal'," sebut Ali.
"Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK kita itu yg dibina biar mereka tidak dikejar-kejar oleh aparat, itu Yang Mulia," tambah dia.
Ali kemudian menyebut masyarakat di Bangka Belitung sebagian besar hanya menambang dengan alat-alat kecil saja.
Berbeda dengan mereka yang telah mengantongi IUJP yang sudah memiliki alat berat seperti ekskavator. Pun lokasi yang dijadikan penambangan masyarakat sekitar beberapa di lokasi bekas dan ada juga yang baru.