Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Kepala Otorita IKN bisa menentukan nilai tanah tertuang dalam Pasal 6 Perpres 75/2024 itu. Pada Pasal 6 ayat (1).
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu isinya yaitu terkait Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mendapat kewenangan untuk menetapkan besaran harga tanah di IKN. Kewenangan ini untuk mendukung pengelolaan aset dan investasi di IKN.
Ketentuan Kepala Otorita IKN bisa menentukan nilai tanah tertuang dalam Pasal 6 Perpres 75/2024 itu. Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan, Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN.
Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik," sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (2), dikutip Jumat (12/7).
Selanjutnya, nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.
merdeka.com
"Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk kepentingan lain," tulis ayat (4).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang diatur adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.
Beleid yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024 itu salah satunya mengatur penggunaan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha. Pelaku usaha di kawasan IKN bisa menggunakan lahan atas skema HGU dengan 2 kali perpanjangan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) tertuang Otorita IKN bisa memberikan hak atas tanah kepada pelakubusaha dengan 2 siklus. Siklus pertama merupakan jaminan kepastian, dan siklus kedua merupakan perpanjangan yang diatur dalam perjanjian.
Lama waktu HGU yang didapat pengusaha bisa mencapai 190 tahun. Dengan rincian pemberian pada siklus pertama untuk pengelolaan 95 tahun, dan bisa diperpanjang dengan waktu yang sama.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis Pasal 9 ayat (2) poin a, dikutip Jumat (12/7).
Sementara itu, untuk hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.