Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya
Jokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.
Adapun HGU 190 tahun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengungkapkan alasan meneken aturan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga mencapai 190 tahun dalam dua siklus. Menurut dia, aturan tersebut untuk menarik investasi sebesar-besarnya.
Jokowi menjelaskan, Otorita IKN (OIKN) diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebesar-besarnya di ibu kota baru tersebut.
Adapun HGU 190 tahun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"(Aturan HGU 190 tahun) Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (16/7).
Lebih lanjut, dia menyebut, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.
Khusus untuk sarana prasarana lain, diperlukan pembangunan yang sumber dananya berasal dari para investor.
"Yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti, kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," ucap Jokowi.
Sebagai informasi, mengacu pada beleid, masa HGU itu diatur dalam pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian, OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama adalah hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi dari pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Adapun untuk hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang bisa diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama. Sama seperti HGU, HGB bisa diberikan kembali pada siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Jangka waktu HGB ini sama dengan jangka waktu hak pakai yang mampu mencapai 80 tahun per satu siklus hingga siklus kedua.
"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian tertulis dalam pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Beleid juga menyebutkan, pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara perlu melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama.
Untuk perpanjangan, perlu ada syarat-syarat yang dipenuhi, yaitu tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar.