Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan, kenaikan pemotongan dikarenakan pihaknya menghitung dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membenarkan potongan pajak penghasilan (PPh) 21 pada periode pemberian tunjangan hari raya (THR) akan lebih tinggi dibandingkan bulan yang lain.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan, kenaikan pemotongan dikarenakan pihaknya menghitung dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Dwi menuturkan, dengan menggunakan skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Pemotongan pada masa pajak Januari hingga November menggunakan penghitungan penghasilan bruto dikali dengan persentase sesuai tabel tarif efektif bulanan yang telah ditetapkan oleh DJP.
Kemudian, penghitungan pada masa pajak Desember akan menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Bahkan, dia menyatakan skema ini pun sudah banyak digunakan di negara-negara lain atau internasional best practice. Aturan ini diterapkan di Malaysia, Australia, hingga Jepang.
"Memang menjadi lebih tinggi (pajaknya). Pertama Kenapa kita pakai TER itu sudah sesuai dengan internasional best practice," ucap Dwi dalam media briefing, Jakarta, Senin (1/4).
Meskipun ada pemotongan yang lebih tinggi saat pemberian THR, Dwi bilang pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak terutang dalam setahun pada bulan Desember sebagai masa akhir pajak.
"Kalau lebih bayar akan langsung dikembalikan oleh pemberi kerja atau pemotong penghasilan pada Desember. Tapi status SPT karyawannya tetap nihil," jelas Dwi.
Apabila status wajib pajak lebih bayar, Dwi memastikan tidak ada pemeriksaan dengan skema TER.
"Tidak ada pemeriksaan dengan TER kalaupun ada kelebihan itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja," terang dia.
Diketahui, rincian tarif efektif bulanan terbagi menjadi tiga kategori.
Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) dengan nilai PTKP Rp54 juta, tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1) dengan nilai Rp58,5 juta, dan kawin tanpa tanggungan (K/0) dengan nilai Rp58,5 juta.
Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2) dengan nilai PTKP Rp63 juta, tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3) dengan nilai Rp67,5 juta, kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1) dengan nilai Rp63 juta, dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2) dengan nilai Rp67,5 juta.
Adapun kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3) dengan nilai PTKP Rp72 juta.